CONTOH SK PENGANKATAN BENDAHARA



PEMERINTAH  KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PAUD ISTIQOMAH
Desa Lubuk Resam, kec. Cermin nan gedang                              Kode Pos 37483
====================================================================================== 

SURAT KEPUTUSAN PENGELOLAH PAUD ISTIQOMAH
DESA LUBUK RESAM, KEC. CERMIN NAN GEDANG
Nomor : 042/    /PAUD-ITQ/SK/2018

TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PAUD
PADA PAUD ISTIQOMAH

Menimbang      :
1.

2
Bahwa untuk kelancaran Administrasi ke uangan perlu pengangkatan bendahara pada Paud Istiqomah dengan surat keputusan.
bahwa nama yang tercantum dalam keputusan ini di anggap mampu untuk di angkat menjadi bendahara pada Paud Istiqomah


Mengingat       :
1
2
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 26 Tahun 1989
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Paud Istiqomah Desa Lubuk Resam Kecamatan Cermin Nan Gedang

MEMUTUSKAN

Menetapkan :


PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ……………………. kepada saudara/I :
Nama                           :
Tempat/  Tgl lahir        :
Pendidikan Terakir      :
Agama                         : Islam
Alamat                                    : Lubuk  Resam

Di angkat sebagai bendahara pada Paud Istiqomah.

KEDUA                   
:


Kepada Pegawai/ Bendahara tersebut selama melaksanakan tugas setiap bulanya di berikan Honor /Insentif sesuai dengan kemampuan dana yang tersedia pada Paud Sitiqomah.

KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan surat keputusan ini, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di perbaiki sebgai mana semestinya.


Di tetapkan di :   Lubuk Resam
Pada tanggal   :   ……………         


Pengelola
Paud Istiqomah



SITINUR, S.Pd.i




PEMERINTAH  KABUPATEN SAROLANGUN
KEC. CERMIN NAN GEDANG
DESA LUBUK RESAM
Desa Lubuk Resam, Kec. Cermin Nan Gedang                              Kode Pos 37483
===============================================================================
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA LUBUK RESAM
Nomor :…………………………….

TENTANG
PENGANGKATAN PENGELOLA PADA PAUD ISTIQOMAH

Menimbang 
:
1.      Bahwa Dalam Rangka Pembentukan Paud Perlu Pengangkatan Pengelola Ppaud Istiqomah
2.      Bahwa Sehubungan Hal Tersebut Di Atas Di Pandang Perlu Di Tetapkan Dengan Keputusan Kepala Desa

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tengatang Sistem Pendidikan Nasional 
2.      Undang Undang Nomor  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3.      Undang Undang Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Kesejahteraan Anak
4.      Undang Undang Nomor17  Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Nasional Tahun 2004-2025

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

PERTAMA    
:
Terhitung Mulai Tanggal   01  Januari 2018 Kepada Saudara

Nama                           : SITINUR,S.Pd.I
Tempat/Tgl Lahir        : Lubuk Resam 04 Februari 1977
Pendidikan Terakir      : S1
Agama                         : Islam
Alamat                        : Desa  Lubuk Resam  Kec. Cermin Nan Gedang Kab.  Sarolangun

Di Angkat Sebagai Pegelola PPAUD Istiqomah.
KEDUA         
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan surat keputusan ini, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di perbaiki sebgai mana semestinya.
KETIGA
:
Menyampaikan keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk di laksanakan dengan sebaik baiknya.
                                                                                                Ditetapkan di  : Lubuk Resam
Tanggal           : ………………

Kepala desa
Lubuk Resam


K  A  D  A  F  I

PEMERINTAH  KABUPATEN SAROLANGUN
KEC. CERMIN NAN GEDANG
DESA  PEMUNCAK
Desa Pemuncak , Kec. Cermin Nan Gedang                                   Kode Pos 37483
==============================================================================
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA  PEMUNCAK
Nomor :…………………………….

TENTANG
PENGANGKATAN PENGELOLA PADA HARAPAN BERSAMA

Menimbang 
:
1.      Bahwa Dalam Rangka Pembentukan Paud Perlu Pengangkatan Pengelola PPAUD Harapan Bersama
2.      Bahwa Sehubungan Hal Tersebut Di Atas Di Pandang Perlu Di Tetapkan Dengan Keputusan Kepala Desa

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tengatang Sistem Pendidikan Nasional 
2.      Undang Undang Nomor  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3.      Undang Undang Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Kesejahteraan Anak
4.      Undang Undang Nomor17  Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Nasional Tahun 2004-2025

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

PERTAMA    
:
Terhitung Mulai Tanggal   01  Januari 2018 Kepada Saudara

Nama                           : KHOIRIAH
Tempat/Tgl Lahir        : Benso, 25 Agustus 1988
Pendidikan Terakir      : SMA
Agama                         : Islam
Alamat                        : Desa  Pemuncak  Kec. Cermin Nan Gedang Kab.  Sarolangun

Di Angkat Sebagai Pegelola PPAUD Harapan Bersama
KEDUA         
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan surat keputusan ini, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di perbaiki sebgai mana semestinya.
KETIGA
:
Menyampaikan keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk di laksanakan dengan sebaik baiknya.
                                                                                                Ditetapkan di  : Desa Pemuncak 
Tanggal           : ………………

Kepala Desa
Desa  Pemuncak 


----------------------------








Komentar