PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PAUD ISTIQOMAH
Desa
Lubuk Resam, kec. Cermin nan gedang Kode Pos 37483
======================================================================================
SURAT KEPUTUSAN PENGELOLAH PAUD ISTIQOMAH
DESA LUBUK RESAM, KEC. CERMIN NAN GEDANG
Nomor
: 042/ /PAUD-ITQ/SK/2018
TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PAUD
PADA PAUD ISTIQOMAH
|
Menimbang :
|
1.
2
|
Bahwa
untuk kelancaran Administrasi ke uangan perlu pengangkatan bendahara pada
Paud Istiqomah dengan surat keputusan.
bahwa
nama yang tercantum dalam keputusan ini di anggap mampu untuk di angkat
menjadi bendahara pada Paud Istiqomah
|
|
Mengingat :
|
1
2
|
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 26 Tahun 1989
Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Paud Istiqomah Desa Lubuk
Resam Kecamatan Cermin Nan Gedang
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
:
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
mulai tanggal ……………………. kepada saudara/I :
Nama
:
Tempat/ Tgl lahir :
Pendidikan
Terakir :
Agama : Islam
Alamat : Lubuk Resam
Di
angkat sebagai bendahara pada Paud Istiqomah.
|
|
KEDUA
|
:
|
Kepada
Pegawai/ Bendahara tersebut selama melaksanakan tugas setiap bulanya di
berikan Honor /Insentif sesuai dengan kemampuan dana yang tersedia pada Paud
Sitiqomah.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan surat keputusan ini, bila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di perbaiki sebgai
mana semestinya.
|
Di tetapkan di : Lubuk
Resam
Pada tanggal : ……………
Pengelola
Paud
Istiqomah
SITINUR, S.Pd.i
KEC. CERMIN NAN
GEDANG
DESA LUBUK RESAM
Desa
Lubuk Resam, Kec. Cermin Nan Gedang Kode Pos 37483
===============================================================================
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA
LUBUK RESAM
Nomor :…………………………….
TENTANG
PENGANGKATAN
PENGELOLA PADA PAUD ISTIQOMAH
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa Dalam Rangka Pembentukan Paud Perlu
Pengangkatan Pengelola Ppaud Istiqomah
2.
Bahwa Sehubungan Hal Tersebut Di Atas Di Pandang
Perlu Di Tetapkan Dengan Keputusan Kepala Desa
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tengatang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1974 Tentang
Kesejahteraan Anak
4.
Undang Undang Nomor17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Nasional Tahun 2004-2025
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
Mulai Tanggal 01 Januari 2018 Kepada Saudara
Nama : SITINUR,S.Pd.I
Tempat/Tgl
Lahir : Lubuk Resam 04 Februari
1977
Pendidikan
Terakir : S1
Agama
: Islam
Alamat
: Desa Lubuk Resam
Kec. Cermin Nan Gedang Kab.
Sarolangun
Di
Angkat Sebagai Pegelola PPAUD Istiqomah.
|
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan surat keputusan ini, bila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di perbaiki sebgai
mana semestinya.
|
|
KETIGA
|
:
|
Menyampaikan
keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk di laksanakan dengan sebaik
baiknya.
|
Ditetapkan
di : Lubuk Resam
Tanggal : ………………
Kepala
desa
Lubuk
Resam
K A
D A F I
KEC. CERMIN NAN
GEDANG
DESA PEMUNCAK
Desa
Pemuncak , Kec. Cermin Nan Gedang Kode Pos 37483
==============================================================================
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA PEMUNCAK
Nomor :…………………………….
TENTANG
PENGANGKATAN
PENGELOLA PADA HARAPAN BERSAMA
|
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa Dalam Rangka Pembentukan Paud Perlu
Pengangkatan Pengelola PPAUD Harapan Bersama
2.
Bahwa Sehubungan Hal Tersebut Di Atas Di Pandang
Perlu Di Tetapkan Dengan Keputusan Kepala Desa
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tengatang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1974 Tentang
Kesejahteraan Anak
4.
Undang Undang Nomor17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Nasional Tahun 2004-2025
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
Mulai Tanggal 01 Januari 2018 Kepada Saudara
Nama : KHOIRIAH
Tempat/Tgl
Lahir : Benso, 25 Agustus 1988
Pendidikan
Terakir : SMA
Agama
: Islam
Alamat
: Desa Pemuncak
Kec. Cermin Nan Gedang Kab.
Sarolangun
Di
Angkat Sebagai Pegelola PPAUD Harapan Bersama
|
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan surat keputusan ini, bila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di perbaiki sebgai
mana semestinya.
|
|
KETIGA
|
:
|
Menyampaikan
keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk di laksanakan dengan sebaik
baiknya.
|
Ditetapkan
di : Desa Pemuncak
Tanggal : ………………
Kepala
Desa
Desa Pemuncak
----------------------------
Komentar
Posting Komentar