CONTOH SURAT BERITA ACARA TERTULIS



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LUBUK SEPUH KECAMATAN PELAWAN
KABUPATEN SAROLANGUN

BERITA ACARA

Pada hari ini minggu tanggal sepuluh bulan desember tahun dua ribu tujuh belas telah di adakan musyawarah tentang menanggapi Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik  Indonesia No 65 Tahun 2017  tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa .
Setelah melaksanakan diskusi yang panjang menanggapi usulan masyarakat tentang pemilihan pejabat pengganti antar waktu Kepala Desa Lubuk Sepuh yang saat ini di jabat oleh penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Lubuk Sepuh dengan masa jabatan 6 bulan maka peserta musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka untuk membentuk ke panitiaan pemilihan kepala desa tersebut telah sepakat untuk menunggu petunjuk dari Bapak Camat Pelawan.
Demikianlah Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat di pahami oleh semua pihak dan dapat di tindak lanjuti di kemudian hari.

Lubuk Sepuh 10 Desember 2017
Pimpinan Rapat                                                           Notulen
Ketua BPD                                                    


H. Darlius                                                                    Mustopa

Komentar