BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
LUBUK SEPUH KECAMATAN PELAWAN
KABUPATEN
SAROLANGUN
BERITA
ACARA
Pada
hari ini minggu tanggal sepuluh bulan
desember tahun dua ribu tujuh belas telah di adakan musyawarah tentang
menanggapi Peraturan Mentri
Dalam Negeri Republik Indonesia
No 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa .
Setelah
melaksanakan diskusi yang panjang menanggapi usulan masyarakat tentang
pemilihan pejabat pengganti antar waktu Kepala Desa Lubuk Sepuh yang saat ini
di jabat oleh penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Lubuk Sepuh dengan masa jabatan 6
bulan maka peserta musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka
untuk membentuk ke panitiaan pemilihan kepala desa tersebut telah sepakat untuk
menunggu petunjuk dari Bapak Camat Pelawan.
Demikianlah Berita
Acara ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat di pahami oleh semua pihak dan
dapat di tindak lanjuti di kemudian hari.
Lubuk Sepuh 10 Desember
2017
Pimpinan Rapat Notulen
Ketua BPD
H. Darlius Mustopa
Komentar
Posting Komentar