PT
SAROLANGUN SEJAHTERA MANDIRI
Jl.
Permasyarakatan RT 21 Kel. Aur Gading . Sarolangun
Kode
Pos 37481
Sarolangun
09 Januari 2018
No : 10 /1/SSM/2018
Lampiran
: -
Hal : Permohonan Dukungan Dan Kerjasama
Kepada
Yth :
Bapak
Pimpinan PT.Bank BRI Syariah
KCP
SAROLANGUN
DI-
Tempat.
Assalamualaikum. Wr. Wb
Dengan memohon ridho kepada Tuhan YME, semoga bapak
pimpinan dalam keadaan sehat wal afiat sehingga dapat melaksanakan aktifitas
sebagai mana biasanya. Amin..
Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal
penyediaan kebutuhan rumah (KPR Subsidi) Kami dari pihak pengembang PT.
Sarolangun Sejahtera Mandiri kiranya dapat dukungan dan kerjasama dari PT. Bank BRI Syariah KCP
Sarolangun yang bapak pimpin.
Demikian kami haturkan, Terimakasih…
Hormat Kami
Mara Jangga harahap
Direktur
SURAT
PERJANJIAN KERJA
KEBERSIHAN
KOMPLEK PERUMAHAN BUKIT PERMAI
No. 171/ SPK-01 / Maret / 2018
Pada hari ini Kamis Tanggal 22 Bulan
Maret Tahun 2018 telah dibuat dan di sepakati perjanjian kerja antara :
Nama : Budi
Muslihudin (Ketua Komplek )
Alamat : Jln Bukit Indah Rt.15 Desa Bukit
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perumahan bukit permai yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Alamat : Jln Bukit Indah Rt.15 Desa Bukit
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perumahan bukit permai yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Dedek
Tempat/Tgl lahir :
Alamat : Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan
mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
- Status : Karyawan Kontrak Kebersihan Komplek
- Masa Kontrak : 1 (Satu) Tahun
- Jabatan / Unit kerja : Petugas Kebersihan
PASAL 2
- PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
- PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib yang berlaku.
- Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 2 Hari 1 kali untuk kebersihan lingkungan komplek
- PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK
PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak
apabila ternyata :
- PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
- PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 7 ( tujuh ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
Sarolangun 22 Maret
2018
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Ketua Komplek
BUDI MUSLIHUDIN D
E D E K
SURAT
PERJANJIAN KERJA
KEBERSIHAN
KOMPLEK PERUMAHAN BUKIT PERMAI
No. 171/ SPK-01 / Maret / 2018
Pada hari ini Kamis Tanggal 22 Bulan
Maret Tahun 2018 telah dibuat dan di sepakati perjanjian kerja antara :
Nama : Budi
Muslihudin (Ketua Komplek )
Alamat : Jln Bukit Indah Rt.15 Desa Bukit
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perumahan bukit permai yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Alamat : Jln Bukit Indah Rt.15 Desa Bukit
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perumahan bukit permai yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Dedek
Tempat/Tgl lahir :
Alamat : Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan
mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
- Status : Karyawan Kontrak Kebersihan Komplek
- Masa Kontrak : 1 (Satu) Tahun
- Jabatan / Unit kerja : Petugas Kebersihan
PASAL 2
- PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
- PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib yang berlaku.
- Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 2 Hari 1 kali untuk kebersihan lingkungan komplek
- PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK
PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak
apabila ternyata :
- PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
- PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 7 ( tujuh ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
Sarolangun 22 Maret
2018
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Ketua Komplek
BUDI MUSLIHUDIN D
E D E K
PT
SAROLANGUN SEJAHTERA MANDIRI
Jl.
Permasyarakatan RT 21 Kel. Aur Gading . Sarolangun
Kode
Pos 37481
Sarolangun
09 Januari 2018
No : 10 /1/SSM/2018
Lampiran
: -
Hal : Permohonan Dukungan Dan Kerjasama
Kepada
Yth :
Bapak
Pimpinan PT.Bank BRI Syariah
KCP
SAROLANGUN
DI-
Tempat.
Assalamualaikum. Wr. Wb
Dengan memohon ridho kepada Tuhan YME, semoga bapak
pimpinan dalam keadaan sehat wal afiat sehingga dapat melaksanakan aktifitas
sebagai mana biasanya. Amin..
Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal
penyediaan kebutuhan rumah (KPR Subsidi) Kami dari pihak pengembang PT.
Sarolangun Sejahtera Mandiri kiranya dapat dukungan dan kerjasama dari PT. Bank BRI Syariah KCP
Sarolangun yang bapak pimpin.
Demikian kami haturkan, Terimakasih…
Hormat Kami
Mara Jangga harahap
Direktur
Komentar
Posting Komentar