CONTOH SURAT SK PEMBAGIAN TUGAS GURU SD



PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NO.37/VII TELUK KECIMBUNG
Alamat :…………….                                             Kodepos :……………….
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI NO.37/VII TELUK KECIMBUNG
Nomor            : 420/        /SD-37/2017

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER (DUA)
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Menimbang
:
Bahwa Dalam Rangka Memperlancar Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Di SDN No.37/VII Teluk Kecimbung Kec. Bathin VIII Kab.Sarolangun Perlu Menetapkan Pembagian Tugas Guru

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
2.      Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 1990
3.      Peraturan Pemerintah Nomor  28 Tahun 1990
4.      Peraturan Pemerintah Nomor  29 Tahun 1990
5.      Keputusan Menteri No.26/Menpan/1989
6.      Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala Badan Administrasi  Kepegawaian Negara Nomor:57686 /MPK /1989 Dan Nomor 38/Se/1989
7.      Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor:143/MPK/1989



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:


PERTAMA


KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

:


:

:

:

:

Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses bejar mengajar atau membimbing dan penyuluhan seperti tersebut  pada lampiran keputusan ini
Menugaskan guru untuk melaksanakan tgugas bimbingan seperti terebut pada lampiran keputusan ini
Masing –masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah
Segala biaya yang timbul akibat  pelaksanaan  keputusan ini di bebankan kepada anggaran yang sesuai
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan Di : Teluk Kecimbung
Pada tanggal   :                      2018

Kepala Sekolah



ABU  HANIPAH, S.Pd
NIP. 19660201 198901 1 002







PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NO.37/VII TELUK KECIMBUNG
Alamat :…………….                                               Kodepos :……………….
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI NO.37/VII TELUK KECIMBUNG
Nomor            : 420/        /SD-37/2017

TENTANG
TUGAS KEGIATAN  EXTRA KURIKULER PAI
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Kepala Sekolah Dasar Negeri No.37/VII Teluk Kecimbung I Kec. Bathin VIII Kab.Sarolangun  Provinsi Jambi.  

Menimbang
:
a.       Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
b.      Bahwa untuk menjamin kelancaran tugas proses belajar perlu di tetapkan  pembagian tugas mengajar  dan tugas tambahan bagi guru.
c.       Bahwa untuk membangun sebuah karakter  keagamaan peserta didik  di perlukan pembiasaan Akhlaq Mulia (SALAM)
d.      Bahwa tuntas baca tulis  Al-Qur’an (TBTQ) merupakan kegiatan khusus bagi peserta didik  yang belum mempunya kompetensi baca  tulis Al-Qur’an

Mengingat
:
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2005
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 55   Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan
d.      Peraturan Dirjen Pendais Nomor Dj.I.2A/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Extra Kurikuler PAI Di Sekolah



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
TUGAS KEGIATAN EXTRA KURIKULER PAI TAHUN PELAJARAN 2017/2018

PERTAMA


KEDUA

KETIGA


:


:

:

Tugas Kegiatan Extra Kurikuler Pai Tahun pelajaran meliputi kegiatan
1.      Pembiasaan Akhlak Mulia (SALAM)
2.      Tuntas baca tulis Al Qur’an
Tugas guru PAI  dalam melaksanakan kegiatan Extra Kurikukler  PAI  tersebut tentang dalam judul kegiatan lampiran
Keputusan ini mulai berlaku pada saat di tetapkan

Ditetapkan Di : Teluk Kecimbung
Pada tanggal   :                      2018

Kepala Sekolah



ABU  HANIPAH, S.Pd
NIP. 19660201 198901 1 002

Komentar