PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI
NO.37/VII TELUK KECIMBUNG
Alamat
:……………. Kodepos
:……………….
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI
NO.37/VII TELUK KECIMBUNG
Nomor : 420/ /SD-37/2017
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS
GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER (DUA)
TAHUN PELAJARAN
2017/2018
Menimbang
|
:
|
Bahwa
Dalam Rangka Memperlancar Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Di SDN No.37/VII
Teluk Kecimbung Kec. Bathin VIII Kab.Sarolangun Perlu Menetapkan Pembagian
Tugas Guru
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
5.
Keputusan Menteri No.26/Menpan/1989
6.
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor:57686 /MPK /1989 Dan Nomor 38/Se/1989
7.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor:143/MPK/1989
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
:
|
Pembagian
tugas guru dalam kegiatan proses bejar mengajar atau membimbing dan penyuluhan
seperti tersebut pada lampiran
keputusan ini
Menugaskan
guru untuk melaksanakan tgugas bimbingan seperti terebut pada lampiran
keputusan ini
Masing
–masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala
kepada kepala sekolah
Segala
biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini di
bebankan kepada anggaran yang sesuai
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
|
Ditetapkan Di : Teluk Kecimbung
Pada tanggal : 2018
Kepala Sekolah
ABU HANIPAH, S.Pd
NIP. 19660201
198901 1 002
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI
NO.37/VII TELUK KECIMBUNG
Alamat
:……………. Kodepos
:……………….
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI
NO.37/VII TELUK KECIMBUNG
Nomor : 420/ /SD-37/2017
TENTANG
TUGAS
KEGIATAN EXTRA KURIKULER PAI
TAHUN PELAJARAN
2017/2018
Kepala
Sekolah Dasar Negeri No.37/VII Teluk Kecimbung I Kec. Bathin VIII
Kab.Sarolangun Provinsi Jambi.
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti
proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
b.
Bahwa untuk menjamin kelancaran tugas proses
belajar perlu di tetapkan pembagian
tugas mengajar dan tugas tambahan bagi
guru.
c.
Bahwa untuk membangun sebuah karakter keagamaan peserta didik di perlukan pembiasaan Akhlaq Mulia (SALAM)
d.
Bahwa tuntas baca tulis Al-Qur’an (TBTQ) merupakan kegiatan khusus
bagi peserta didik yang belum mempunya
kompetensi baca tulis Al-Qur’an
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan
Pendidikan Keagamaan
d.
Peraturan Dirjen Pendais Nomor Dj.I.2A/2009
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Extra Kurikuler PAI Di Sekolah
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
TUGAS
KEGIATAN EXTRA KURIKULER PAI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
|
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
|
Tugas
Kegiatan Extra Kurikuler Pai Tahun pelajaran meliputi kegiatan
1.
Pembiasaan Akhlak Mulia (SALAM)
2.
Tuntas baca tulis Al Qur’an
Tugas
guru PAI dalam melaksanakan kegiatan Extra
Kurikukler PAI tersebut tentang dalam judul kegiatan
lampiran
Keputusan
ini mulai berlaku pada saat di tetapkan
|
Ditetapkan Di : Teluk Kecimbung
Pada tanggal : 2018
Kepala Sekolah
ABU HANIPAH, S.Pd
NIP. 19660201
198901 1 002
Komentar
Posting Komentar